Pages

Saturday, March 10, 2007

Rektor Unpad

Rektor…Gimana Nasibmu Kini ?

Oleh

Martariwansyah

Baru saja bulan Agustus kemarin Unpad selesai melaksanakan pesta demokrasi sepihak tentang Pemilihan Rektor Unpad periode 2006-2010. Pasca pemilihan tersebut tepatnya tanggal 12 Agustus 2006, telah dihasilkan 3 buah nama calon rektor yang akan siap menggantikan rektor Unpad sekarang, masing-masing adalah Prof, Dr. M.Thaufik Siddiq B.,M.S. dr.,Sp.T.H.T dari fakultas kedokteran, Prof.Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H dari Fakultas Hukum dan Prof. Dr. Ganjar Kurnia, Ir. D.E.A dari Fakultas Pertanian. Berdasarkan surat keputusan Presiden No.233/M/02 pada 28 Desember 2002, seharusnya masa jabatan rektor unpad saat ini sudah berakhir, tepatnya tanggal 28 Desember 2006 kemarin semestinya sudah ada rektor demisioner, akan tetapi pada kenyataannya masih belum ada kejelasan siapa rektor Unpad Terpilh kedepannya. Pemerintah masih belum bisa menetapkan siapa rektor Unpad yang akan menggantikan Prof. Himendra sekarang. Justru Melalui SK mendiknas No.201/MPN.A4 /KP/2006 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang pengangkatan Prof. Himendra sebagai Pejabat Rektor Unpad selama rektor baru belum ditentukan secara definitif. Artinya masa jabatan rektor sekarang diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Memang tidak ada alasan yang jelas dari pemerintah mengenai keputusan tersebut. Hal ini mengundang banyak tanggapan dari berbagai kalangan cevitas akademika Unpad.

Berdasarkan PP No 60 Tahun 1999 Tentang Perguruan Tinggi, Pasal 37 ayat 3 dikatakan bahwa “Bilamana rektor berhalangan tetap, Penyelangggara perguruan tinggi mengangkat Pejabat Rektor Sebelum diangkat rektor yang baru”. Kemudian hal ini diperjelas kembali melalui Statuta Unpad pasal 25 ayat 5 yang berbunyi “Bilamana rektor berhalangan tetap, Menteri dengan memperhatikan pertimbangan senat Universitas mengangkat pejabat rektor, dengan tugas utama menyelenggarakan pemilihan calon rektor tetap dalam waktu paling lama 3 (tiga ) bulan. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah apakah keputusan tersebut benar-benar sudah mempertimbangkan usulan/masukan dari senat universitas dan apakah naiknya Himendara sudah benar-benar menjadi kesepakatan bersama senat Universitas serta apa pertimbangannya untuk menaikan kembali Prof. Himendra menjadi Pejabat Rektor. Jika tidak, artinya Pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap keputusan di statuta Unpad. Hal ini justru akan mencoreng wibawa kelembagaan sebuah Universitas kahususnya unpad itu sendiri.

Keputusan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas semakin menunjukkan ketidaktegasan dan keprofesionalan pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan. Sebagaimana kita ketahui, selama masa transisi fungsi pejabat rektor saat ini hanya sebatas menjalankan tugas harian dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan yang strategis seperti pengelolaan aset, personalia, maupun kebijakan penting lainnya seperti penetapan status Unpad menjadi PT BHMN. Hal ini dinilai sebagai sebuah kerugian yang dialami oleh Unpad. Kewenangan yang sempit memaksa Unpad tidak bisa bergerak leluasa. Segala sesuatu harus dikoordinasikan terlebih dahulu..ke pemerintah. Artinya kami melihat bahwa pemerintah menganggap sepele permasalahan pemilihan Rektor di Unpad, maka dari itu kami selaku BEM Kema Unpad atas nama mahasiswa Unpad menyatakan sikap menyesal terhadap keputusan Mendiknas tentang keterlambatan penetapan rektor unpad terpilih dan kami menuntut kepada presiden agar segera menetapkan rektor Unpad terpilih secepat-cepatnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah politisasi berlebihan oleh berbagai pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Kita berharap dengan segera ditetapkannya ini akan tetap menjaga stabilitas pelaksanaan pembelajaran di Unpad. Serta kami juga menyayangkan ke pihak senat universitas atas sikap pasifnya dalam menerima keputusan ini. Kami melihat tidak ada langkah yang strategis dalam meng-counter kebijakan ini sehingga kami juga menganjurkan ke pihak senat Universitas untuk mendesak pemerintah agar segera menetapkan nama calon rektor terpilih nantinya.

Permasalahan mendasar yang harus kita perhatikan adalah persiapan Unpad menuju status BHMN, jangan sampai ketika kebijakan ini keluar justru rektor unpad masih belum ditetapkan. Jika memang hal ini terjadi maka tidak menutup kemungkinan dilakukannya pemilihan ulang rektor baru. Hal ini lah yang harus benar-benar kita cermati jangan sampai apa-apa yang telah kita perjuangkan dan usahakan hanya menjadi sebuah isapan jempol belaka. Karena sejatinya masih banyak masalah yang harus diselesaikan dan masih banyak kebijakan yang harus ditetapkan oleh rektor terpilih nantinya. Mari kita bergandengan tangan ciptakan perubahan buat semua orang menuju perbaikan unpad kedepan. Hidup Mahasiswa !! Hidup Rakyat Indonesia…..

0 comments: