Pages

Sunday, November 09, 2008

Keajaiban Bersiwak !!

MediaMuslim.Info –
Bersiwak adalah termasuk dari bagian dari sunnah para Rasul, sebagaimana hadits dari Abu Ayyub ra:
“Ada empat hal yang termasuk dari sunnah para Rasul; Memakai minyak wangi, menikah, bersiwak dan malu.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Siwak memiliki beberapa faedah yang sangat besar, diantaranya yang paling besar adalah yang telah dianjurkan oleh hadits :
“Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Allah.” (HR. Ahmad)
Bersiwak adalah dengan menggunakan batang yang lembut dari pohon arok, zaitun, urjun atau yang semisalnya yang tidak menyakiti atau melukai mulut.. Oleh karena itu semua dahan atau akar pohon apa saja boleh kita gunakan untuk bersiwak jika memenuhi persyaratannya, yaitu lembut, sehingga batang atau akar kayu yang keras tidak boleh digunakan untuk bersiwak karena bisa merusak gusi dan email gigi; bisa membersihkan dan berserat serta bersifat basah, sehingga akar atau batang yang tidak ada seratnya tidak bisa digunakan untuk bersiwak; seratnya tersebut tidak berjatuhan ketika digunakan untuk bersiwak sehingga bisa mengotori mulut. (syarhul mumti’ 1/118)

Sebagian ulama berpendapat tidaklah dikatakan bersiwak dengan sikat gigi adalah sunnah Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam, karena siwak berbeda dengan sikat gigi. Siwak memiliki banyak kelebihan dibandingkan sikat gigi. Namun pendapat yang benar bahwasanya jika tidak terdapat akar atau dahan pohon untuk bersiwak maka boleh kita bersiwak dengan menggunakan sikat gigi biasa karena illah (sebab) disyariatkannya siwak adalah untuk membersihkan gigi. Bahkan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah besiwak dengan jarinya ketika berwudhu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali bahwasanya Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam, yang artinya: ”Beliau memasukkan jarinya (ke dalam mulutnya-pent) ketika berwudlu dan menggerak-gerakkannya” (Hr: Ahmad dalam musnadnya 1/158. Berkata Al-Hafizh dalam talkhis 1/70 setelah beliau membawakan hadits-hadits tentang siwak dengan jari yaitu dari hadits Anas dan Aisyah dan selain keduanya: ”Dan hadits yang paling shohih tentang siwak dengan jari adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari hadits Ali bin Abi Tolib”.) (Syarhul mumti’ 1/118-119)

Waktu-Waktu Disunnahkannya Bersiwak
Bersiwak disunnahkan disetiap saat, bahkan ketika berpuasa disepanjang harinya, dan menjadi sunnah muakadah pada waktu akan beribadah. Adapun waktu-waktu yang disunnahkan secara muakkad untuk bersiwak diantaranya:
1) Setiap akan Berwudhu. “Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudlu”. (HR. Bukhori dan Muslim) 2) Setiap akan melakukan shalat. “Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan sholat”. (HR. Bukhori dan Muslim) 3) Setiap Bangun Tidur. “Adalah Rosululloh jika bangun dari malam dia mencuci dan menggosok mulutnya dengan siwak”. (HR. Bukhori) Termasuk tanda kecintaan Nabi Shallallahu ‘aihi wa sallam kepada kebersihan dan ketidak sukaannya terhadap bau tidak enak, tatkala bangun dari tidur malam yang panjang, yang mana saat itu di mungkinkan bau mulut sudah berubah, maka beliau menggosok giginya dengan siwak untuk menghilangkan bau tidak sedap, dan untuk menambah semangat setelah bangun tidur, karena termasuk kelebihan siwak adalah menambah daya ingat dan semangat. 4) Setiap akan Masuk Rumah. Telah meriwayatkan Syuraih bin Hani, beliau berkata: ”Aku bertanya kepada ‘Aisyah: “Apa yang dilakukan pertama kali oleh Rosululloh jika dia memasuki rumahnya?” Beliau menjawab :”Bersiwak”. (HR. Muslim) 5) Ketika hendak membaca Al Qur’an. Dari Ali ra. berkata : “Rasulullah memerintahkan kami bersiwak. Sesungguhnya seorang hamba apabila berdiri sholat malaikat mendatanginya kemudian berdiri dibelakangnya mendengar bacaan Al Qur’an dan ia mendekat. Maka ia terus mendengar dan mendekat sampai ia meletakkan mulutnya diatas mulut hamba itu, sehingga tidaklah dia membaca satu ayatpun kecuali berada dirongganya malaikat” (HR. Baihaqy)

Cara Bersiwak
Cara bersiwak tidak ada ikhtilaf antara ulama, bahwa didalam kitab Syama’il Imam Tirmidzi, dalam hadist Rasul saw, bahwa Rasul saw bersiwak dg kayu araak, dan memulainya dari pertengahan, lalu kearah kanan lalu kekiri, demikian diulangi. sebanyak 3 X. Imam Ghazali rahimahullah melengkapi caranya, yaitu meletakkan siwak di jajaran gigi tengah bagian atas, lalu mendorongnya kearah kanan sampai keujungnya, lalu turunkan ke jajaran bawah kanan ujung, lalu mendorongnya kembali ketengah jajaran bawah, lalu kembali naik ke tengah jajaran atas, lalu mendorongnya ke arah kiri sampai ujungnya, lalu turunkan ke jajaran bawah kiri ujung, dan mendorongnya lagi ke tengah di jajaran bawah. Untuk mudahnya, anggaplah anda menulis angka delapan yg rebah. Demikian ini untuk perhitungan 1X. lalu mengulanginya sampai 3X. Inilah cara terbaik. Namun cara apapun juga sudah mendapatkan pahala sunnah. Sulitkah? Jangan lupa, satu kali anda bertasbih kepada Allah dengan diawali siwak, maka dihitung 70X bertasbih. Shalat dengan diawali siwak, akan terhitung 70X shalat. Dua rakaat shalat tahajjud diawali dengan siwak, maka dihitung 140 rakaat tahajjud. Hebat bukan? Maha Suci Sang Maha Dermawan menempatkan curahan kedermawanannya pada segala hal.(Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa)

Siwak Menurut Medis Dari penelitian menunjukkan bahwa kayu siwak (Salvadora persica) mengandung bahan-bahan kimiawi yang bermanfaat untuk menekan aktivitas mikrobial dan menghambat pertumbuhannya. Penelitian daya hambat kayu siwak (Salvadora persica) terhadap pertumbuhan bakteri Streptococcus mutans yang patogen terhadap mulut, dapat menunjukkan kemampuan kayu siwak sebagai salah satu alternatif zat antibakterial yang memang seharusnya dikembangkan sebagai komoditas oral cleaner device (alat pembersih mulut) yang higinis dan efektif dalam mencegah periodontal disease. Penelitian terhadap Staphylococcus aureus yang merupakan patogen pada saluran pernapasan, kulit dan luka dapat pula menunjukkan bahwa kayu siwak bukan hanya efektif sebagai komponen antibakterial mulut, namun juga efektif sebagai antibakterial yang memiliki spektrum lebih luas. (Penelitian ini dikembangkan oleh Mahasiswa Biologi FMIPA ITS)

Tujuh Puluh Kali Lipat
Keutamaan shalat dengan memakai siwak itu, sebanding dengan 70 kali shalat dengan tidak memakai siwak. (HR. Ahmad)
Bayangkan, di suatu Shubuh Anda keluar menuju masjid. Lalu Anda shalat Shubuh berjama’ah dengan bersiwak terlebih dahulu. Kita tahu bahwa shalat Shubuh berjama’ah pahalanya sama dengan pahala shalat sunnah sepanjang satu malam penuh. Jika didahului dengan bersiwak, maka shalat Shubuh berjama’ah kita akan berpahala seperti pahala shalat sunnah 70 malam penuh. Sedangkan shalat Isya berjama’ah tanpa bersiwak sama pahalanya dengan pahala shalat sunnah setengah malam. Bagaimana pula jika dengan didahului bersiwak? Dan bagaimana dengan shalat-shalat lain yang didahului dengan bersiwak? Tentu kita akan meraih pahala yang sangat besar dengan bersiwak. Jika Anda pergi ke Masjid untuk shalat berjama’ah di zaman ini, mungkin Anda melihat sedikit sekali di antara jama’ah yang bersiwak sebelum shalat. Maka ketika Anda bersiwak sebelum shalat di zaman ini, berarti Anda telah menghidupkan kembali sunnah Rasul SAW. Dan pahalanya itu seperti pahala syuhada. Setidaknya Anda akan mendapat pahala seperti orang-orang yang mengikuti Anda dalam bersiwak, tanpa mengurangi pahala orang tersebut.

Kesimpulannya

bersiwak dengan menggunakan akar atau dahan pohon adalah lebih baik dan lebih mengikuti sunnah Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam karena memiliki faedah yang banyak dan bisa digunakan setiap saat serta bisa dibawa kemana-mana. Namun anehnya banyak kaum muslimin yang merasa tidak senang jika melihat orang yang bersiwak dengan akar atau dahan pohon, padahal tidak diragukan lagi akan kesunnahannya. Mereka memandang orang yang bersiwak dengan akar kayu dengan pandangan sinis atau pandangan mengejek. Apakah mereka membenci sunnah yang sering dilakukan dan dicintai oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam bahkan ketika akhir hayat beliau? Tidak cukup hanya dengan membenci, merekapun memberikan olok-olokan yang tidak layak sampai-sampai mereka mengatakan orang yang bersiwak adalah orang yang jorok.


(Sumber Rujukan: Beberapa Artkikel Online, Syarhul Mumti’ ‘ala zadil mustaqni’ jilid 1, karya Syaikh Muhammad Utsaimin)

Sunday, November 02, 2008

Hukumnya Mengikir Gigi !!

indosiar.com, Bali – Kabupaten Karangasem, di bagian timur Pulau Dewata, Provinsi Bali. Warga Desa Antiga, klan Arya Getas sering melakukan sebuah ritual penting. Mereka melakukan ritual metatah, atau potong gigi bagi kaum mudanya yang sudah akil balig. Ritual metatah ini berlangsung dan bergabung dengan upacara pasca ngaben. Metatah bagi umat Hindu Bali, merupakan kewajiban orang tua terhadap anak mereka yang memasuki usia dewasa. Dengan melakukan metatah, sang anak sudah diakui keberadaannya sebagai pribadi dewasa, dan suaranya pun akan didengar dalam komunitas Banjar.

Memang bagi masyarakat Bali yang notabenenya beragama hindu, ritual metatah merupakan bagian dari adat istiadat yang sudah lama sekali mengakar, bahkan sudah menjadi kebudayaan. Tapi ini akan menjadi menarik, seandainya umat muslim yang melakukan ritual tersebut? Nah..bagaimana islam memandang lebih jauh tentang hal ini.
Mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi.
Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat
perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta
supaya dikikir.
Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang mengubah ciptaan Allah”
"Rasulullah s.a.w. Melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan
yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani).

Mengikir gigi merupakan perbuatan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.

Bagaimana jika mengikir/memotong gigi ditujukan untuk keindahan, menurut beliau Diharamkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan pendingin sehingga tampak merenggang jarak antara gigi-giginya supaya kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis.

Lalu bagaimana hukumnya mengikir/memotong gigi untuk pengobatan, menurut beliau Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya jelas merupakan perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.

Dan yang terakhir bagaimana hukumnya meluruskan gigi dan mendekatkan antara gigi-gigi, menurut Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Bila memang diperlukan, misalnya ada kelainan yang harus diperbaiki, maka hukumnya diperbolehkan. Namun apabila tidak diperlukan, maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan untuk mengubah gigi dan mengikirnya untuk keindahan, beserta ancaman bagi pelakunya, karena perbuatan tersebut termasuk sia-sia dan mengubah ciptaan Allah.

"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi
cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Tapi, sekali lagi ketika memang hal itu untuk pengobatan atau untuk membuang kelainan,a tau untuk kebutuhan, misalnya seseorang tidak bisa makan dengan baik kecuali dengan mngubah gigi-giginya, maka hal tersebut diperbolehkan.

Nah..dari gambaran singkat diatas, semoga bisa menambah wawasan kita seputar permasalahan gigi dan mulut. Yah..minimal ini bisa menjadi guide agar kita lebih hati-hati dalam mengambil semua tindakan perawatan.