Pages

Saturday, July 01, 2006

Saatnya Mahasiswa Bergerak


Sikap Kami Tentang SMUP
Oleh
Martariwansyah

Menteri Dalam Negeri BEM Kema Unpad 2006/2007

Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Rektorat Unpad tentang penerimaan mahasiswa baru yang sekarang populis dengan nama SMUP, telah banyak mengundang tanggapan dan pertanyaan dari berbagai kalangan. Bukan saja berasal dari masyarakat umum tapi juga internal kampus seperti mahasiswa, dosen, dan karyawan. Ternyata banyak sekali orang yang masih belum paham akan konsep SMUP ini, mulai dari aspek legal formalnya bahkan sampai ke aspek sosial kesejahteraannya. SMUP (Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran) merupakan jalur baru yang dijadikan sebagai payung dari semua jalur yang sudah ada sebelumnya. Dalam artian jalur-jalur yang sudah ada seperti ekstensi, kerjasama daerah dan paralel dihilangkan dan digabung menjadi satu yaitu jalur SMUP.
Menurut rektorat Unpad alasan utama diadakannya SMUP ini adalah untuk memberi kesempatan yang luas bagi calon mahasiswa (cama) daerah yang ingin menutut ilmu di Unpad, disamping itu juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana pengelolaan kampus yang tidak cukup mengandalkan subsidi dari pemerintah yang kenyataannya memang masih kurang sampai saat ini. Dan yang terakhir adalah untuk subsidi silang ke mahasiswa reguler (via SPMB) nantinya. Alasan ini menurut kami bukan lebih kepada solusi tapi melainkan bentuk komersialisai. Ada beberapa hal yang menjadi titik kritis buat kami. Pertama, kami melihat dari aspek hukum bahwa kelegalan SMUP ini masih dipertanyakan, karena sebenarnya Unpad tidak layak membuka jalur ini ketika belum berstatus BHMN, sebab belum ada hak otonomi kampus yang diberikan, beda halnya dengan beberapa perguruan tinggi seperti ITB, UI, IPB ,UPI, UGM dan USU yang sudah berstatus BHMN. Kedua, penyelenggaraannya tidak berlandasakan hukum yang kuat, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Anggota DPR/RI X Bpk. Prof.Dr. Anwar Arifin karena jika mengacu pada UU Sisdiknas No 47 dan 48 dan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI nomor 28/dikti/kep/2002 tentang penyelenggaraan program reguler dan non reguler. Pasal 3, maka hal ini tidak sesuai bahkan jelas bertolak belakang. Ketiga, meninjau dari konsep adil dan proporsional kebijakan yang diambil ini tidak boleh merugikan pihak-pikak tertentu. Harus memperhatikan kesetaraan. Contohnya, Porsentase Kuota cama dari SPMB dan SMUP yang 75%:25% harus sesuai dengan kebutuhan. Bahkan tidak boleh lebih dari apa yang diperkirakan. Karena hal ini akan mengurangi jatah bangku cama SPMB yang terambil sebanyak 25 % oleh kehadiran cama SMUP. Yang seharusnya itu menjadi hak penuh cama SPMB. Maka dari itu konsep ini tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kalau mau rektorat harusnya bijak membuka jalur SMUP untuk ke semua segmen, bukan hanya untuk mahasiswa yang mampu tapi juga untuk mahasiswa yang kurang mampu, misalnya anak seorang buruh tani hanya mampu membayar 1 juta untuk masuk unpad tetapi anak konglomerat mampu membayar 100 juta, artinya yang mampu akan menutupi kekurangan dari dana yang kurang mampu. sehingga terjadi konsep berimbang dan proporsional. Disini sangat jelas bahwa pendidikan merupakan hak semua orang tanpa membedakan status ekomomi dan sosial. Artinya faktor uang bukan penentu terakhir untuk masuknya Unpad sehingga kualitas mutu pendidikan akan tetap terjaga. Justru menurut kami hal seperti inilah yang dikatakan sebagai subdisi silang.
Besok, tepatnya hari Minggu tanggal 2 Juli 2006, akan diadakan pengumuman Hasil SMUP S1 oleh pihak Rektorat Unpad. Pastilah hal ini mengundang perhatian banyak orang terutama bagi mereka yang telah mendaftar dan berharap penuh untuk masuk ke Unpad. Menurut PR 1 Unpad, sampai saat ini cama yang mendaftar mencapai 8800 orang dan yang akan diterima sekitar 3000 orang, artinya hampir 35 % dari total cama yang mendaftar berkesempatan besar untuk menuntut ilmu di Unpad. Sedangkan yang lainnya akan terlempar begitu saja. Mereka yang lulus adalah mahasiswa telah mengikuti tes dan sanggup membayar dana pengembangan yang sangat mahal yaitu berkisar sekitar 7,5 juta–150 juta. Disamping itu pula Unpad sebenarnya sudah mengantongi uang yang banyak dari hasil penjualan formulir diperkirakan mencapai 3 Miliar bahkan lebih. Pertanyaannya adalah dikemanakan uang tersebut?Luar biasa....komersialisasi pendidikan mulai tersosialisasi.
Namun, terlepas dari itu semua ketika melihat fenomena diatas maka kami selaku mahasiswa sepakat melakukan gerakan bersama untuk senantiasa mengawasi dan mengawali kebijakan tersebut, Kebijakan yang menurut kami sebagai kebijakan sepihak untuk kepentingan sepihak pula. Konsolidasi dan koordinasi yang kami bangun selama ini dengan semua BEM-BEM fakultas mengarah pada pengevaluasian dari berjalannya sistem SMUP ini sendiri. Sehingga kami atas nama BEM-BEM Universitas dan Fakultas mengajukan 4 tuntutan kepada rektorat yaitu :

1. Rektorat Harus konsisten dengan kuota SMUP yang Sudah Ditentukan
2. Perjelas mekanisme Subsidi Silang
3. Tranparansi dana SMUP ke Publik
4. Pemberian jaminan kuliah terhadap mahasiswa reguler yang tidak mampu.

Kedepan, Empat point diatas akan menjadi acuan buat kami untuk menilai berhasil atau tidaknya pelaksanaan SMUP nantinya. Jika ternyata hal ini tidak terealisasi sesuai dengan harapan, maka satu kata TOLAK SMUP !! sampai kapanpun...Hidup Mahasiswa...!!!

0 comments: